random banner slot
Post Reply 
 
Thread Rating:
  • 78 Votes - 2.94 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
miskol

Mayjen

    Reputation: 664


    Offline
22 Dec 2009 16:54    #1

Menkumham Berencana Revisi Pasal 27 UU ITE
Selasa, 22 Desember 2009 - 15:16 wib

JAKARTA - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menuai banyak kontroversi, Menteri Hukum Dan HAM Patrialis Akbar menilai perlu adanya revisi di UU ITE, khususnya pasal mengenai pencemaran nama baik.
"Pasal pencemaran nama baik itu pasal yang sensitif. Saya melihat pasal ini mengebiri kebebasan berekpresi dalam kebebasan mengeluarkan berpendapat," tegas Patrialis, saat menghadiri pendirian Komunitas Peduli Asli, di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Pasal pencemaran nama baik yang tertuang di dalam pasal 27 ayat 3, menurut mantan anggota DPR itu harus segera diubah.
"Pasal tersebut harus diubah karena itu sangat sensitif. Kalau perlu diubah dari awal secara keseluruhan," tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa pengamat khususnya blogger menilai pasal 27 ayat 3 disebut pasal karet. Selain mengekang mereka dalam menuliskan opini, para penulis itu juga menilai pasal ini seperti rezim orde baru. Bahkan para blogger dan insan pers sempat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal ini.
Sejak pasal ini diberlakukan, beberapa kasus yang dianggap tidak penting justru diperkarakan, khususnya kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dunia maya. Sebut saja Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Bahkan baru-baru ini artis cantik Luna Maya yang digugat pekerja infotainment atas caci maki yang dilontarkan di Twitter.
Kasus-kasus tersebut, lanjut Patrialis menimbulkan banyak pro kontra dari masyarakat luas, termasuk pengguna internet maupun insan pers. Dari situ Patrialis menganggap pasal 27 ayat 3 dalam undang-undang transaksi elektronik itu harus diubah.
Sayangnya, Patrialis tidak memberikan informasi signifikan mengenai kapan dan bagaimana proses revisi itu akan terjadi.
"Lihat nanti saja," ujar Patrialis.


Sumber Berita


DoD

I am back..

    Reputation: 420

    Pembayar Pajak
    Pahlawan
    Spam Killer

    Offline
22 Dec 2009 17:00    #2

Akhirnya....
Perjuangan kita-kita untuk berekspresi bebas..
Bebas dan Beretika kayak di FBI

Sticky aja, ntar kita tagih Pak menteri hasil Revisinya kayak apa. Top

qucex

Kopka

    Reputation: 1


    Offline
22 Dec 2009 17:07    #3

kita tunggu hasilnya aja... nice impoh ndan

fikar_its

Letjen

    Reputation: 522

    Anti Child Porn
    Blood Donation
    Member Choice
    Pembayar Pajak
    Good Citizen
    Charity
    FBI Care
    FBI Care

    Away
22 Dec 2009 18:27    #4

kalo ga salah inget, UU ITE ini diajukan oleh Menkominfo jaman 2004-2009 Moh Nuh kan?

sebenarnya UU ini di tujukan untuk menjamin keamanan dan legalitas hukum setiap transaksi yang di lakukan secara elektronik.
kalopun memang ada kata2 dalam UU tsb yang kurang pas, pastilah ini urusannya orang2 hukum.
semoga revisi UU tidak di tunggangi oleh kepentingan tertentu

wong_edhan

Gembel Jalanan

    Reputation: 608

    Facebook Network
    Pembayar Pajak
    Anti Child Porn
    Charity
    FBI Mania
    Blood Donation
    Good Citizen
    Contributor

    Away
22 Dec 2009 19:55    #5

Semoga bukan hanya omongannya saja.... Top

Brasco

Mayor

    Reputation: 194


    Offline
22 Dec 2009 22:52    #6

yg bikin undang2 itu dulu siapa sih...?
bikin UU kok yg bisa bikin pro & kontra....

sabha

Letkol

    Reputation: 267

    Pembayar Pajak

    Offline
23 Dec 2009 03:55    #7

Mudah-mudahan pasal karet tersebut bukan direvisi tetapi dihapuskan

omloe

Letkol

    Reputation: 7


    Offline
23 Dec 2009 10:44    #8

Kalau perlu dibentuk team khusus yang mampu menyelaraskan uu itu agar tidak berbenturan dengan hukum yang lain dan juga sesuai dengan situasi masyarakat kita.

bunder

Praka

    Reputation: 0


    Offline
25 Dec 2009 19:48    #9

semoga bukan wacana saja

blaik

Mayor

    Reputation: 51


    Offline
25 Dec 2009 21:55    #10

ditunggu kelanjutannya.

cowoxcantix

Prada

    Reputation: 26


    Offline
26 Dec 2009 15:10    #11

kata roy sukro ga bakal direpisi.... ??

rajazeno

Koptu

    Reputation: 1


    Offline
8 Jan 2010 11:39    #12

bagus juga,asal tidak menjadikan orang asal ngomong bebas mencacimaki ,ngeluarin kata kata kotor kasar dan sebagainya .boleh bebas tapi tetap bebas yang bertanggung jawab

dj.jabrix

Serda

    Reputation: 19


    Offline
3 May 2010 14:09    #13

itu kayanya harus ada kambing hitam nya deh baru di rubah biasa kan seperti itu hukun . di buat dan dilanggar Cool :pusing:

elec

Bukan MOMOD

    Reputation: 971

    Pembayar Pajak
    Anti Child Porn
    Facebook Network
    Adult Member
    FBI Fans
    Good Citizen
    Charity
    Sigi

    Offline
30 May 2010 11:15    #14

Semoga hasil revisi bisa lebih memihak kita para pengguna inet

Thanks Ndan info yang bagus

okoka

Praka

    Reputation: 0


    Offline
19 Mar 2013 13:35    #15

internet itu kebebasan bagi pedang bermata dua

Peta Indonesia Karya Anak NegeriWow