21 Nov 2009 16:21
#1
Judul Berita: Kriminalisasi Pers, Wartawan Gugat Pemanggilan Polri
Tanggal Kejadian: 21 november 2009
JAKARTA - Pemanggilan Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap media yang memuat transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo menuai kecaman.
Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo dan Redaktur Pelaksana Seputar Indonesia Nevi Hetaria, kemarin, memberikan keterangan kepada polisi.
Setelah pada pagi harinya panggilan dibatalkan secara lisan, namun seusai shalat Jumat, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna kembali menelepon untuk melakukan panggilan ulang.
Sikap polisi memanggil dua media tersebut menuai protes dari puluhan wartawan yang melalui aksi unjuk rasa. Mereka meminta, kepolisian tidak menyeret pers dalam masalah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini makin berkembang.
Suparni perwakilan Poros Wartawan Jakarta mengingatkan, Polri agar tidak membungkam kebebasan pers, karena akan berakibat tersumbatnya informasi publik. ”Jurnalis harus merdeka dan bebas dari ancaman siapa pun,” katanya.
Mereka menolak segala bentuk teror dan ancaman saat menjalankan tugas, selain menolak kriminalisasi pers. Zul Sikumbang, wartawan Primair Online mengatakan, ”Sekarang menjadi saksi, bukan tidak mungkin besok menjadi tersangka. Dan besok bukan tidak mungkin media lain juga dipanggil. Itu kan intimidasi agar kami tidak memberitakan fakta yang benar. Kami bukan wartawan gosip. Yang kami beritakan fakta dan sudah diperdengarkan di MK.”
Nanan Soekarna yang me-nyambangi pengunjuk rasa mengatakan, panggilan itu sudah dikoordinasikan. ‘’Itu sudah dikomunikasikan. Artinya, itu bukan dikriminalkan, mungkin sudah ada komunikasi yang baik,’ katanya.
Usai pemeriksaan, Budiman Tanuredjo menuturkan, pihaknya diperiksa terkait transkrip pembicaraan Anggodo yang dimuat 4 November 2009. ‘’Ditanya apakah benar transkrip rekaman dimuat di Kompas pada 4 November 2009?,’’ katanya.
Lebih lanjut dikatakan, ‘’Saya menghormati otoritas kepolisian untuk meminta keterangan dari saya.’’ Menurutnya, pemeriksaan itu terkait kasus Anggodo sebagai terlapor enam rencana sangkaan.
Sementara Nevi Hetaria mengatakan, pihaknya dipanggil terkait laporan Anggodo dan Indra Syahnun Lubis. ‘’Kami hanya dikonfirmasi, apa benar kami memuat berita di koran tanggal 4 November, tentang percakapan Anggodo dengan beberapa pihak pada sidang di MK,” ujarnya.
Terpisah, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menyesalkan adanya pemanggilan terhadap redaksi Kompas dan Seputar Indonesia (SI) oleh pihak kepolisian.
Pemanggilan tersebut telah mencederai kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberikan kebebasan pers. ‘’Pemanggilan kepolisian terhadap surat kabar merupakan tindakan berlebihan. Ini merupakan pengekangan pers gaya baru yang dilakukan pihak kepolisian,’’ tegas Ketua Dewan Kehormatan PWI Tarman Azam di Jakarta, Jumat (20/11).
Padahal, lanjutnya, pemberitaan media yang membuat dipanggilnya dua koran ibu kota itu bukan investigasi reporting wartawan, melainkan hanya pemutaran ulang telepon yang diadakan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi aneh apabila polisi memanggil media bersangkutan. ‘’Pemanggilan seperti ini merupakan preseden buruk dan pertama yang terjadi di Indonesia. Saya kira sebelum-sebelumnya tidak dan belum pernah kepolisian memanggil media masa dalam kasus yang sama,’’ tambah Tarman Azzam.
Dia mengingatkan, jangan sampai pemanggilan menjadi pendorong untuk mengekang kebebasan pers di Indonesia. ‘’Kita belum mendapat jawaban yang pasti mengenai pemanggilan itu. Yang jelas sungguh tidak beralasan, aneh dan tidak dapat dipercaya.’’
Menurutnya, memanggil jurnalis dan institusi media untuk memberikan keterangan baik oleh Polri maupun Kejaksaan tidak diperkenankan dalam UU No 40 Tahun 1999 terkait pemberitaan.
Dikatakan, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak, termasuk ketika dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan. Menurut UU Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Terpisah, Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Seokarnoputri, dise-sela Rakernas VII di kantor DPP PDI-P Jln Lenteng Agung Megawati, juga mengkritik pemanggilan tersebut. ‘’Saya ini pernah jadi presiden. Jadi, seharusnya hal-hal yang ada itu diselesaikan dengan cepat, diberi kebebasan pers. Rasanya dulu saya kok enggak pernah manggil-manggil ya,’’ ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pesan singkat yang diterima Suara Merdeka, mengatakan tidak pada tempatnya media dipanggil-panggil untuk urusan pemberitaan. ‘’Kebebasan pers perlu dijaga dan dipertahankan. Polisi lebih baik berkonsentrasi melakukan perbaikan institusi, kinerja dan citra di mata publik,’’ katanya.
Menurutnya, sebaiknya Polri tidak bertindak dan melakukan hal-hal yang bisa menambah keruh suasana. Memanggil wartawan adalah tindakan yang sangat tidak tepat. ‘’Hal itu justru memperkeruh suasana,’’ ujarnya.
Makin Susah
Terpisah, Wakil Ketua Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakiem menilai, Polri kembali membuat blunder. ‘’Polisi membuat blunder lagi. Anggodo dibiarkan, tetapi media massa yang memuat transkrip rekaman percakapannya malah dipanggil.’’
Menurutnya, pemanggilan itu sama saja dengan mencari musuh baru. ‘’Kalau begini, makin susah membela polisi yang citranya sedang terpuruk,’’ ujar mantan anggota DPR RI itu.
Lukman, yang pernah menjadi wartawan pada 1977-1997 dan turut membidani lahirnya UU tentang Kemerdekaan Pers itu menegaskan, semua potensi yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan. Adapun Ketua DPD Irman Gusman menilai, pokok masalahnya sebenarnya ada di Anggodo Widjojo yang seharusnya segera diproses kepolisian, bukan media massa. ‘’Menurut saya, tidak tepat polisi memanggil media. Persoalannya tidak ada di media. Pokok masalahnya Anggodo yang harus diproses, bukan medianya,’’ katanya.
Dia mengungkapkan, media merupakan pilar demokrasi keempat. Selain itu, media juga mempunyai hak kebebasan untuk memberitakan sesuatu. ‘’Kecuali, media itu melintir. Itu juga dilaporkan ke Dewan Pers, bukan Trunojoyo, nggak ada hubungannya.’’
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta Polri bekerja secara profesional sehingga pemanggilan media oleh Polri dalam rangka mengungkap kasus Anggodo bukan untuk mengkriminalisasi media. ‘’Saya berharap pemanggilan media oleh polisi benar-benar semata-mata untuk dimintai kesaksiannya dalam kasus terlapor Anggodo. Pers jangan sampai dikriminalisasi,’’ ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Polri hendaknya bekerja profesional sesuai tugas dan kewajibannya, sehingga tidak menimbulkan masalah baru. ‘’Semoga Polri tetap bekerja profesional. Polri jangan terjebak menggaruk yang tak gatal, sehingga malah menimbulkan iritasi baru,’’ tandasnya.
Sementara itu, pengamat politik LIPI, Lili Romli menilai, Polri dalam posisi terpojok sehingga mengambil langkah memanggil media massa terkait pemberitaan rekaman dugaan kriminalisasi KPK. ‘’Bisa jadi ini karena polisi merasa terpojok dan panik,’’ katanya. Menurutnya, media tidak salah kalau memuat isi rekaman tersebut karena sumbernya jelas dari Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dia menyayangkan mengapa polisi memanggil media untuk diperiksa.
Selain ada upaya melakukan intimidasi terhadap kebebasan pers, upaya pemanggilan terhadap media massa juga dicurigai juga merupakan upaya melakukan kriminalisasi kewenangan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
“Pemanggilan pers hanya sasaran antara,” ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Teten Masduki, di Jakarta, Jumat (20/11). Menurutnya, tujuan utama pemanggilan tersebut adalah melemahkan kewenangan KPK terutama penyadapan. Pasalnya, kata Teten, KPK pun mendapat surat pemberitahuan dari Polri yang sedang mengusut kasus penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.
Sumber Berita