random banner slot
Post Reply 
 
Thread Rating:
  • 60 Votes - 3.02 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Mrgareb

Kolonel

    Reputation: 419


    Offline
11 Nov 2009 13:36    #1

[Image: 2d93hpu.jpg]

Gerakan Facebookers dukung KPK sangat fenomenal. Namun komentar kebablasan dan menjurus pencemaran berimplikasi hukum. Penjara enam tahun pun siap menghadang Facebookers.

Penelusuran INILAH.COM di halaman Facebook pendukung KPK menunjukkan user sangat bebas mengekspresikan pendapatnya. Selain ide yang menarik, tak jarang komentar hanya berisi caci maki, bahkan menuduh seseorang terkait kasus korupsi tertentu.

Hal serupa juga ditemukan di halaman Facebook yang berhubungan dengan Evan Brimob. Beberapa komentar yang diposting di halaman itu ada yang keluar konteks, bahkan cenderung melecehkan.

Lalu apakah penyaluran aspirasi di internet itu benar-benar dijamin kebebasannya? Padahal rata-rata pengguna Facebook menggunakan identitas aslinya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio mengatakan, komentar Facebook jika memenuhi unsur UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maka pelakunya dapat dijerat hukum. “Namun kita harus melihat konteksnya, jika menyangkut individu bisa dituntut pencemaran nama baik. Tapi kalo tidak spesifik maka tidak kena,” katanya, kemarin.

UU ITE mengatur pencemaran nama baik di pasal 27 ayat 3. Pelakunya bisa terkena hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Secara ekspilisit, UU ITE dapat menjerat seseorang yang mencemarkan nama baik orang lain atau pihak lain dan mendistribusikannya ke khalayak internet. “Batasan-batasannya sudah ada, kita tinggal lihat undang-undang yang berlaku,” terang Rudi.

Namun Rudi menegaskan UU ITE harus dilihat kembali konteksnya, agar tidak salah penerapannya. Meskipun demikian, pengirim komentar harus tetap hati-hati. ”Yang jelas komentar di Facebook dapat menjadi pidana,” tegasnya

Penggiat blogger Indonesia Enda Nasution mengatakan akan sulit mencegah pengguna internet untuk menyalurkan ekspresinya. Seperti dalam kasus gerakan sejuta Facebookers mendukung KPK, pengguna internet begitu kuat mengekspresikan suaranya.

“Perangkat hukum sudah ada. Jika ada individu yang merasa dihina diperbolehkan menuntut. Tapi gimana caranya menuntut, jika jumlahnya satu juta orang?” tambahnya.

Ia mengatakan secara teori pengirim komentar di Facebook bisa terjerat UU ITE. Tapi pada prakteknya siapa yang harus dituntut akan sulit karena orangnya banyak. “Lagi pula kalau dituntut pencemaran nama baik, secara materiil dirugikan tidak? Martabatnya direndahin tidak?,” gugatnya.

Ia menambahkan internet untuk wahana penyaluran ekspresi tak akan terbendung di masa mendatang. Terlebih dengan pengguna internet Indonesia yang telah mencapai 30 juta orang.

“Internet adalah tempat untuk berekspresi. Seharusnya internet digunakan ke arah diskusi yang konstruktif. Mungkin orang kesal setelah melihat tayangan TV dan tidak apa-apa kalau mau dikeluarkan sebagai ekspresi di jejaring sosial. Karena setelah itu bisa dilihat kontribusi nyatanya,” kata Enda. [mdr]


SUMBER

Note : hati-hati gann..jangan sampai kebablasan... Think Peace


yahuda3

Jendral

    Reputation: 333

    News Gator

    Offline
11 Nov 2009 14:10    #2

Kalo komentar di FBI jadi musti hati-hati. Bisa-bisa nanti kena UU ITE itu. Blah

masdimas

Pedagang Nasi Bungkus

    Reputation: 397

    Facebook Network
    Adult Member
    Pembayar Pajak
    FBI Mania
    Blood Donation
    Charity
    CSR Donatur
    FBI Care
    Spam Killer

    Offline
11 Nov 2009 14:23    #3

ahh.. sekarang pake twitter aja.......PeaceTop

brott

Kapten

    Reputation: 8

    Pembayar Pajak
    Facebook Network

    Offline
11 Nov 2009 14:36    #4

Hmmm... Kadang ada orang yang tidak bisa mengerti diingetin dengan kata kata halus.

PUKEL

Jendral

    Reputation: 228

    Adult Member

    Offline
11 Nov 2009 15:01    #5


ah kalau memang DIA pantas mendapatkannya gimana ?
polisi busuk , kejaksaan korup, pemerintah lambat ? Grin



gambiz

Lettu

    Reputation: 127


    Offline
11 Nov 2009 15:34    #6

(11 Nov 2009 15:01)PUKEL Wrote:
 

ah kalau memang DIA pantas mendapatkannya gimana ?
polisi busuk , kejaksaan korup, pemerintah lambat ? Grin


Se7 ndan !!
TopTopTopTopTop

bandhito

Letda

    Reputation: 2


    Offline
11 Nov 2009 15:55    #7

(11 Nov 2009 15:01)PUKEL Wrote:
 

ah kalau memang DIA pantas mendapatkannya gimana ?
polisi busuk , kejaksaan korup, pemerintah lambat ? Grin


wkakakakakakaka.....

kena pasal berapa aja nih ?

aneta

Serka

    Reputation: 21


    Offline
11 Nov 2009 16:30    #8

mesti belajar UU dulu niy sebelum posting "komen", jangan sampe kena pasal UU ITE....hiks...

OK!

Staff

    Reputation: 77

    Facebook Network
    Pembayar Pajak

    Offline
11 Nov 2009 17:23    #9

peraturan dbuat untuk dilanggar...hehehe..piss..

DoD

I am back..

    Reputation: 420

    Pembayar Pajak
    Pahlawan
    Spam Killer

    Offline
11 Nov 2009 17:27    #10

nih, di FBI udah ada room khusus KADARKUM disini http://www.forumbebas.com/forumdisplay.php?fid=125 Grin

novalnd

Kolonel

    Reputation: 232

    Facebook Network
    FBI Mania
    Charity

    Offline
11 Nov 2009 18:38    #11

apa yg di teriakan mereka adalah realita dan di amini banyak orang

lha apa suara masyarakat banyak juga mau dikriminalisasi Think

seharusnya yg diteriakin mesti evaluasi, ada apa sampai orang banyak pada teriak Cool

eddyyusran

Kapten

    Reputation: 2


    Offline
11 Nov 2009 21:11    #12

(11 Nov 2009 15:01)PUKEL Wrote:
 

ah kalau memang DIA pantas mendapatkannya gimana ?
polisi busuk , kejaksaan korup, pemerintah lambat ? Grin


setuju ndan pukel,...
mereka seharusnya yg kena duluan,....
aneh orang indonesia ni ya???
yang busuk dan korup gak ditindak, yang muak melihat ulah mereka malah ditindak,...

khimochi

Kapten

    Reputation: 7

    Facebook Network

    Offline
11 Nov 2009 23:03    #13

wah berarti akan ada lowongan kerja banyak nih..untuk mantau FS,FB,Twitter dan lain-lain..mayan kerjanya mancing-mancing orang untuk caci maki,.trus tangkap deh atu..nanti lapor ke bapak, pak ini dana pembuatan undang-undang kemaren gak sia-sia loh..heheheh Tongue

aaipey

Serda

    Reputation: 2


    Offline
8 Dec 2009 16:19    #14

makanya kita harus hati2 dalam bersikap biar tidak ke blablasan

DoD

I am back..

    Reputation: 420

    Pembayar Pajak
    Pahlawan
    Spam Killer

    Offline
8 Dec 2009 16:39    #15

(11 Nov 2009 14:10)yahuda3 Wrote:
 
Kalo komentar di FBI jadi musti hati-hati. Bisa-bisa nanti kena UU ITE itu. Blah

kalau di Facebook susah menghapusnya, emang mau hubungin admin facebook? Blah
Kalau di Forumbebas, menurut aturan ini http://www.forumbebas.com/images/FBI/fbirulez.jpg
tinggal hapus aja, beres dah..