ramalnasib

Letjen
|
4 Jul 2009 03:18
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil (judicial review) Undang-undang 42/2008 tentang Pemilihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait pemberitaan media massa. Dengan demikian, aturan larangan dan sanksi menyiarkan berita yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang tak berlaku lagi.
"Mengabulkan permohonan untuk para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mohammad Mahfud MD, Jumat (3/7) di Jakarta. Mahkamah pun menyatakan, norma yang mengatur pemberitaan dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Norma-norma yang dibatalkan tersebut, pasal 46 ayat (5) sepanjang kata "berita". Pasal tersebut melarang penyiaran berita yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan. Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers dapat menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Pasal 56 ayat (3) menyatakan sanksi diberitahukan kepada KPU dan KPU Provinsi. Jika dua lembaga tersebut tidak menjatuhkan sanksi dalam tempo tujuh hari, maka sesuai Pasal 56 ayat (4), KPU berhak menjatuhkan sanksi kepada pelaksanaan kampanye.
Sanksi yang dapat dijatuhkan seperti termuat dalam pasal 57 ayat (1), yaitu teguran tertulis, penghentian acara sementara, pengurangan durasi, denda, pembekuan kegiatan pemberitaan, pencabutan izin. Serta, pasal 57 ayat (2) menyatakan, tata cara dan pemberian sanksi ditetapkan KPI, Dewan Pers, bersama KPU.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, terdapat perbedaan mendasar antara lembaga penyiaran dan media cetak, khususnya terkait perizinan. "Sehingga, pengaturan suatu UU yang cenderung menggeneralisir keduanya justru menimbulkan kerancuan," kata hakim. Mahkamah juga menyatakan, kondisi ini justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah juga berpendapat, menyiarkan berita adalah bagian dari hak asasi. Penyiaran berita tentang pasangan capres justru akan membantu memberikan informasi kepada calon pemilih. "Semuanya terpulang pada penilaian subyektifitas pendengar atau pembaca berita," terang hakim.
Permohonan ini diajukan tujuh pimpinan media, yaitu Karaniya Dharmasaputra, pemimpin redaksi portal berita vivanews.com; Heru Hendratmoko, pemimpin redaksi Kantor Berita Radio 68H; FX Rudi Gunawan, pemred VHR Media; Sri Malela Mahargasari, pemred Koran Tempo; Ramadhan Pohan, pemred Jurnal Nasional, dan Toriq Hadad, pemred majalah Tempo.
sumber

|
|
|
|
perugiana_fachri

Mayjen
|
4 Jun 2010 14:44
ku sundul nich thread nunggu yang laen komenttar 
|
|
|
|
satria47i

Mayor
|
4 Jun 2010 14:47
waduh???trus apa bedanya ama "hari tenang"??? ujung2nya ribut ndiri2....


"berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan"
FBI idolaku...Ind*mie seleraku....
|
|
|
|
perugiana_fachri

Mayjen
|
4 Jun 2010 14:54
(4 Jun 2010 14:47)satria47i Wrote: waduh???trus apa bedanya ama "hari tenang"??? ujung2nya ribut ndiri2....

beda lah....kan gak pake pengumpulan massa 
|
|
|
|
satria47i

Mayor
|
4 Jun 2010 16:32

"berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan"
FBI idolaku...Ind*mie seleraku....
|
|
|
|
sapigila

Mayor

|
6 Jun 2010 18:40
apa seeh pengertian kampanye??
apa nempel gambar doang d surat kabar d sebut kampaanye jg???
|
|
|
|
perugiana_fachri

Mayjen
|
7 Jun 2010 09:43
(6 Jun 2010 18:40)sapigila Wrote: apa seeh pengertian kampanye??
apa nempel gambar doang d surat kabar d sebut kampaanye jg???
itu salah satunya...kamu pasti dah tau apa itu kampanye tapi pura2 gak tau aja kan 
|
|
|
|
sapigila

Mayor

|
8 Jun 2010 00:36
tp di salah satu kesempatan seminar ttg pemilakada,
kampanye hanya d rumuskan saat masa kampanye sebelum masa kampanye bkn d artikan kampanye
kesempatan itu yg d ambil pihak yg berkepentingan untuk mengambil kesempatan untuk memperkenalkan diri layaknya kampanye
|
|
|
|
perugiana_fachri

Mayjen
|
9 Jun 2010 00:30
(8 Jun 2010 00:36)sapigila Wrote: tp di salah satu kesempatan seminar ttg pemilakada,
kampanye hanya d rumuskan saat masa kampanye sebelum masa kampanye bkn d artikan kampanye
kesempatan itu yg d ambil pihak yg berkepentingan untuk mengambil kesempatan untuk memperkenalkan diri layaknya kampanye
hal itu sama aja dengan kampanye terselubung.... 
|
|
|
|