Try: m.forumbebas.com for faster access! Upgrade your Group for Premium Access!
Internet Anda Lambat? Akseslah Forum Bebas Indonesia dari sini


Post Reply 
 
Thread Rating:
  • 59 Votes - 2.95 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
big2besar

Mayjen

Reputation: 387

Anti Child Porn

Offline
27 Mar 2008 11:06    #1

Hukum memandikan atau membasuh rambut yang sengaja dipotong sewaktu haid atau kuku yang sengaja dipotong ketika haid. Perlukah kita membasuhnya saat mandi wajib atau membiarkan begitu saja tanpa membasuhnya ?

Kewajiban dalam mandi adalah membasuh seluruh anggota badan, termasuk rambut dan kuku. Akan tetapi, rambut atau kuku yang talah terpotong tidak lagi termasuk anggota badan, maka tidak wajib membasuhnya. Artinya, tanpa membasuhnya, mandi seseorang telah dianggap cukup.

Imam 'Atha' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, mengatakan: seorang yang junub diperbolehkan mencukur rambut dan memotong kuku. Hanya saja, menurut Imam al-Ghazali [dalam Ihya' Ulumuddin], seorang yang junub sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku, bahkan dimohon untuk tidak mengeluarkan darah.

Alasannya, karena setiap anggota tubuh akan dikembalikan seperti semula pada hari kiamat nanti. Dikatakan, setiap rambut akan menuntut atas janabatnya. Pendapat Imam Ghazali ini banyak dilansir oleh kitab-kitab Madzhab, dan banyak diajarkan di kalangan penganut Madzhab Syafiiyah di Indonesia.

Walau sebenarnya terdapat catatan kritis dalam mengutip pendapat al-Ghazali ini, pengaruhnya masih sangat kuat.

Di beberapa kalangan masyarakat, wanita yang haidh biasanya menyimpan rambut atau kuku yang terpotong untuk dibasuh saat mandi nanti.

Catatan kritis tsb adalah bahwa tidak semua anggota badan akan dikembalikan seperti asalnya pada hari kiamat nanti. Darah, rambut dan kuku adalah diantaranya.

Kalau rambut dan kuku yang terpotong akan dikembalikan lagi seperti semula, maka pada hari kiamat nanti manusia akan berambut sangat panjang.

Smile



sonyindra

Peltu

Reputation: 2


Offline
28 Mar 2008 09:26    #2

Confused Pernah denger juga katanya rambut ato kuku yg dipotong dalam keadaan junub akan menuntut diakhirat kenapa ia di biarkan (mati) dalam keadaan junub Confused


badrun

Kolonel

Reputation: 113


Offline
28 Mar 2008 16:45    #3

Top baru tau saya,,, post bagus neh Top


hesti_azkeeya

Kopda

Reputation: 0


Offline
28 Mar 2008 20:11    #4

Wah, maturnuwun sanget... Semula ane sempat ragu juga sih. Coz biasanya ane terbiasa motong kuku ga peduli itu lagi haid. asalkan kukunya udah agak panjang, ya ane potong. Temen2 banyak yang bilang ga boleh. Tapi berhubung dah jd kebiasaan, ya ane cuekin. Sekarang, ane udah ga ragu lagi. Jazakumulloh... Top




Kirim iklan anda disini, Gratis! Hanya member yang aktif diskusi. Info selengkapnya.
Today's 3 Business Update, Lihat Toko dan Bisnis Member Aktif lainnya Hanya 50rb/bulan, thread jualan anda juga bisa tampil disini. Segera hubungi kami
©2010 Smart Personal Business Update [SPBU] by FBI. Anda belum punya situs bisnis, pribadi atau blog? Buat disini