askom

Mayor
Reputation: 45

|
13 Sep 2012 14:24
#1
JAKARTA -- Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa pihaknya siap menerapkan konsep tersebut mulai 28 September 2012 sehingga memudahkan langkah maskapai lainnya melakukan hal serupa.
Direktur Pemasaran GIAA, Elisa Lumbantoruan, mengatakan peraturan baru tersebut juga berlaku untuk pembelian tiket yang telah dilakukan sebelum tanggal berlaku namun jadwal terbang jatuh pasca pemberlakuan dengan proses pembayaran"airport tax"dilakukan pada pihak maskapai dan tidak langsung pada pengelola bandara.
"Seluruh tiket untuk penerbangan mulai tanggal 28 September 2012 sudah akan memasukkan item passenger service charge (PSC/airport tax) di sana. Untuk yang sudah membeli tiket sebelumnya, memang belum kami kenakan. Pembayarannya nanti ke airlines yang bersangkutan," jelasnya di Jakarta, kemarin.
info lengkap : IYAA.com
|
|
|
|
Slamet dlop

Serma
Reputation: 57


|
13 Sep 2012 17:19
#2
Kalau berita nya tidak lengkap, mending tidak usah posting broo
Kalau tidak ikhlas posting mending jadi pembaca aja broo
|
|
|
|