random banner slot
Post Reply 
 
Thread Rating:
  • 153 Votes - 2.95 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
adimin

Carik.

    Reputation: 446

    FBI Mania
    Blood Donation
    Charity

    Offline
21 Apr 2006 06:26    #1

Sebelum anda memilih polling disamping ini (Login dulu sebelum bisa memilih) ada baiknya melihat Video dari Presiden Republik Indonesia. Mau tahu bagaimana dan apa latar belakang dari FBI? Simak dan lihat bagaimana Presiden SBY menanggapi Kebebasan Berpendapat. Download Video wawancara dan pidato SBY di http://rapidshare.de/files/17450455/SBY-...m.mpg.html

Silahkan anda berpendapat. Bebas kok Smile

Salam
[img width=100 height=8]http://forumbebas.net/www/fbi/image/email.gif[/img]

Quote:1. Reformasi membawa perubahan terhadap nilai demokrasi di Indonesia. Perubahan tersebut mengarah kepada semakin berdaya rakyat terhadap tuntutan jaminan akan perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) yang lebih baik.

2. Respon yang sangat mendasar terhadap tuntutan jaminan akan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang lebih baik adalah terjadinya amandemen terhadap Undang-undang dasar 1945. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu agenda Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) yang penting adalah amandemen terhadap Undang-undang dasar 1945. Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1999 telah menghasilkan “Perubahan Pertama” dari Undang-undang dasar 1945. Dilanjutkan dengan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000 telah melakukan “Perubahan Kedua”.

3. Salah satu hasil dari “Perubahan Kedua” pada tahun 2000 adalah menyangkut Pasal 28. Setelah Pasal 28 yang terdapat di dalam Bab X, maka kemudian ada Bab XA, yang terdiri atas sepuluh pasal yaitu mulai dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J. Jaminan atas kemerdekaan untuk menyatakan pendapat terdapat di dalam Pasal 28 E (2), (3), Pasal 28 F dan Pasal 28 J. Pasal 28 E (2) dirumuskan sebagai berikut

Pasal 28 E
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 J
(1)Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (huruf miring dari penulis).


4· Memperhatikan isi dari Pasal 28 J (rumusan Pasal 28J (2) sama isinya dengan Pasal 33 UUDS dan mirip rumusannya dengan Pasal 32 (1) Konstitusi RIS), ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya yaitu mulai dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 I. Hal tersebut disebabkan mulai dari Pasal 28 A sampai dengan I berisi apa saja yang menjadi hak asasi manusia. Sedang Pasal 28 J adalah sampai sejauh mana atau apa yang menjadi batas dari pelaksanaan hak asasi manusia tersebut.

5. Batas-batas tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, seperti yang diatur dalam ayat 1 yaitu hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Kedua, adalah yang ditentukan dalam undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

6. Dari ketentuan yang kedua tersebut terdapat 3 (tiga) syarat untuk adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia (yang ada dalam pertama), yaitu
1) diatur dalam undang-undang;
2) pengaturan tersebut semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan;
3) untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

7. Perubahan di dalam Pasal 28 yang merupakan hasil dari amandemen terhadap Undang-undang Dasar 1945 membawa pengaruh terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pengaruh yang umum adalah terhadap pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana pers dan yang khususnya adalah terhadap Pasal 154. Pengaruh tersebut sehubungan dengan isi syarat yang kedua yang diatur dalam Pasal 28 J (2) UUD 1945 yaitu “semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain”. Hal ini akan menimbulkan akibat terhadap pasal-pasal mengenai tindak pidana pers yang menyebutkan obyek, korban atau “yang dituju” adalah bukan orang, tidak menyangkut pada orang atau bukan pribadi dan tidak untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis, tidak dapat dijadikan sebagai aturan yang membatasi pelaksanaan hak asasi manusia.

8. Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP (Pasal 284 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana R. KUHP), adalah pasal-pasal yang memenuhi kriteria menurut Pasal 28 J (2) sebagai ketentuan yang tidak dapat dijadikan sebagai aturan yang membatasi pelaksanaan hak asasi manusia. Dengan alasan sebagai berikut.

·Pertama, sebagai obyek, korban atau yang dituju dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 154 atau Pasal 284 R. KUHP Nasional adalah pemerintah yang berarti bukan orang;

·Kedua, “legal spirit” dari ketentuan tersebut adalah menjadikan orang untuk tidak merdeka dalam menjalankan haknya menyatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi manusia sebagai bagian dari arti adanya demokrasi.
[hide=10000]source[/hide]


hendrase

Catam Tukang Intip

    Reputation: 0


    Offline
26 Apr 2006 10:13    #2

waduh file nya gede banget, ngga ada yg lebih kecil Boss?

yasin

Peltu

    Reputation: 0


    Offline
26 Apr 2006 10:38    #3

FBI Oke

andry42_ok

Sertu

    Reputation: 1


    Offline
26 Apr 2006 10:56    #4

semoga FBI menjadi forum yang besar

B45RI

Catam Tukang Intip

    Reputation: 1


    Offline
26 Apr 2006 12:31    #5

Salam kenal dari saya BASRI,
Prediksi Rabu gimana ?

B45RI

Catam Tukang Intip

    Reputation: 1


    Offline
26 Apr 2006 12:33    #6

FBI SEMAKIN OK AJA TUH,
SUKSES BUAT FBI

B45RI

Catam Tukang Intip

    Reputation: 1


    Offline
26 Apr 2006 12:34    #7

SAYA YAKIN FBI AKAN MENJADI FORUM YANG BANYAK
PENGUNJUNGNYA.

B45RI

Catam Tukang Intip

    Reputation: 1


    Offline
26 Apr 2006 12:35    #8

SEMOGA TETAP JAYA, HIDUP FBI

yasin

Peltu

    Reputation: 0


    Offline
26 Apr 2006 13:05    #9

Salam Buat FBI President and my pren all

real

Catam Tukang Intip

    Reputation: 0


    Offline
5 May 2006 09:18    #10

bagus2...lanjutkan perjuangan mu nak!!!

bebas

Koptu

    Reputation: 0


    Offline
5 May 2006 12:19    #11

inilah dia FBI contoh demokrasi

tbox

Letkol

    Reputation: 25

    FBI Fans

    Offline
7 May 2006 12:24    #12

FBI's ROCK!!!!

antoncb

Kopda

    Reputation: 0


    Offline
8 May 2006 11:14    #13

sukses buat FBI, MERDEKA

roxy

Pratu

    Reputation: 0


    Offline
9 May 2006 23:22    #14

Salam buat para member FBI, maju trus broer ....

nyeTRUM

Serda

    Reputation: 1


    Offline
10 May 2006 19:54    #15

salam