dhiHAM

Letjen
Reputation: 667








|
15 Feb 2012 17:41
#1
Rabu, 15/02/2012 15:59 WIB
CJDW - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terakhir kasus penjualan iPad sebelum putusan. Dalam sidang tersebut, Charli mengajukan pembelaan terakhir (duplik) dengan kembali memaparkan fakta persidangan yang dimanipulasi jaksa.
"Jaksa saja tidak tahu di mana letak label dan nomor sertifikasi iPad. Padahal sudah kami tunjukan dalam persidangan. Jadi apa salah saya sehingga di tuntut 6 bulan penjara," kata Charlie usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Kegeraman kubu Charlie bukannya tanpa sebab. Berkali-kali di persidangan ditampilkan label, sertifikat digital dan print out buku panduan dalam Bahasa Indonesia. Namun, tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam tuntutan bahwa ketiga hal diatas tidak pernah ada.
"JPU telah berulang kali menyembunyikan dan memutarbalikan fakta serta berusaha mengelabui hakim dengan menyatakan seolah-olah iPad terdakwa tidak memenuhi persyaratan teknis. Adalah jelas-jelas terbukti ada dalam bentuk digital dalam perangkat iPad," terang kuasa hukum Charlie, Boby Manurung.
Tidak hanya itu, JPU juga dinilai mengabaikan fakta yang terungkap pengadilan. Charlie berharap putusan yang akan dibacakan pada 29 Februari mendatang mencerminkan rasa keadilan yang ada.
"Surat Kominfo jelas menyebutkan iPad terdakwa yang diaktifkan di persidangan telah memiliki label dan telah memiliki nomor yang sah dari Dirjen Postel. Apa yang salah?" tanya balik Boby seakan tidak percaya.
Seperti diketahui JPU Yoklina Sitepu menuntut Charlie dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Charlie dituntut telah melanggar UU Telekomunikasi.
"Menyatakan terdakwa Charlie telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) UU RI No 36/ 1999 tentang Telekomunikasi dalam dakwaan alternatif kedua dan menuntut terdakwa dengan kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan," kata Yoklina Sitepu.
|
|
|
|
Kang Samin

Mayor
Reputation: 130
|
15 Feb 2012 19:41
#2
Polisi, jaksa....
kok nafsu banget memenjarakan orang, ya?
dibelain merekayasa fakta segala...
|
|
|
|
bebasindo

Pratu
Reputation: 0
|
|
|
|
venstarvv

Kapten
Reputation: 32
|
16 Feb 2012 11:55
#9
susah kalao org gaptek... harus disekolahin jaksanya dulu... masing2 di beri ipad ..wkwkwkwkkw
|
|
|
|
bebasindo

Pratu
Reputation: 0
|
29 Feb 2012 06:58
#11
Hari ini Rabu 29/02/12 sidang kasus iPad akan digelar lagi, agenda sidang vonis.
|
|
|
|