Try: m.forumbebas.com for faster access! Upgrade your Group for Premium Access!
Internet Anda Lambat? Akseslah Forum Bebas Indonesia dari sini


Post Reply 
 
Thread Rating:
  • 8 Votes - 3 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
dhiHAM

Letjen

Reputation: 667

Facebook Network
Adult Member
Anti Child Porn
FBI Fans
Good Citizen
FBI Care
Pahlawan
Pembayar Pajak

Offline
15 Feb 2012 17:41    #1

Rabu, 15/02/2012 15:59 WIB
CJDW - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terakhir kasus penjualan iPad sebelum putusan. Dalam sidang tersebut, Charli mengajukan pembelaan terakhir (duplik) dengan kembali memaparkan fakta persidangan yang dimanipulasi jaksa.

"Jaksa saja tidak tahu di mana letak label dan nomor sertifikasi iPad. Padahal sudah kami tunjukan dalam persidangan. Jadi apa salah saya sehingga di tuntut 6 bulan penjara," kata Charlie usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Kegeraman kubu Charlie bukannya tanpa sebab. Berkali-kali di persidangan ditampilkan label, sertifikat digital dan print out buku panduan dalam Bahasa Indonesia. Namun, tetap saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam tuntutan bahwa ketiga hal diatas tidak pernah ada.

"JPU telah berulang kali menyembunyikan dan memutarbalikan fakta serta berusaha mengelabui hakim dengan menyatakan seolah-olah iPad terdakwa tidak memenuhi persyaratan teknis. Adalah jelas-jelas terbukti ada dalam bentuk digital dalam perangkat iPad," terang kuasa hukum Charlie, Boby Manurung.

Tidak hanya itu, JPU juga dinilai mengabaikan fakta yang terungkap pengadilan. Charlie berharap putusan yang akan dibacakan pada 29 Februari mendatang mencerminkan rasa keadilan yang ada.

"Surat Kominfo jelas menyebutkan iPad terdakwa yang diaktifkan di persidangan telah memiliki label dan telah memiliki nomor yang sah dari Dirjen Postel. Apa yang salah?" tanya balik Boby seakan tidak percaya.

Seperti diketahui JPU Yoklina Sitepu menuntut Charlie dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Charlie dituntut telah melanggar UU Telekomunikasi.

"Menyatakan terdakwa Charlie telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek apple yang tidak sesuai persyaratan teknis dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) UU RI No 36/ 1999 tentang Telekomunikasi dalam dakwaan alternatif kedua dan menuntut terdakwa dengan kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan," kata Yoklina Sitepu.




Kang Samin

Mayor

Reputation: 130


Offline
15 Feb 2012 19:41    #2

Polisi, jaksa....
kok nafsu banget memenjarakan orang, ya?
dibelain merekayasa fakta segala...


mang_kelin

Mayor

Reputation: 141

FBI Fans
Facebook Network
Pahlawan

Offline
15 Feb 2012 23:08    #3

kan tau sendiri alasannya Ndan

"ada udang di balik bakwan dan siomay "


r10_4world

Mayor

Reputation: 45


Offline
15 Feb 2012 23:10    #4

Jaman sekarang orang baik pun di penjara.... Hahh... udah kebablasan hukum di negeri ini....Pusing


mastermime

Jendral

Reputation: 646

FBI Fans
Facebook Network
Pahlawan

Offline
15 Feb 2012 23:26    #5

jangan berharap pada hukum di Indonesia,
masih lebih baik hukum rimba dibanding hukum munafik Indonesia No


bebasindo

Pratu

Reputation: 0


Offline
15 Feb 2012 23:33    #6

Namanya jaksa gaptek, padahal BB telah diperiksa memiliki buku panduan iPad bahasa Indonesia dan telah memiliki label dan itu ada ditulis pada pledoi charlie. Sidang iPad Indonesia yang berkepanjangan ...

[Image: panduan-pengguna-ipad-indonesia.PNG]

[Image: Label%20Postel%202010.jpg.opt768x1024o0,0s768x1024.jpg]


tommy roy sambora

Kolonel

Reputation: 348

Facebook Network
Adult Member
Anti Child Porn

Offline
15 Feb 2012 23:37    #7

kasih uang yang banyak... pasti jaksanyagak gaptek lagi


caesar_jadi2

teiung

Reputation: 48

Good Citizen
Adult Member

Offline
16 Feb 2012 09:20    #8

kurang sekolah nie jaksa ....... gaptek


venstarvv

Kapten

Reputation: 32


Offline
16 Feb 2012 11:55    #9

susah kalao org gaptek... harus disekolahin jaksanya dulu... masing2 di beri ipad ..wkwkwkwkkw


yuanto

Mayor

Reputation: 249

Good Citizen
Adult Member
Facebook Network
Pembayar Pajak
Anti Child Porn
Pahlawan

Offline
16 Feb 2012 23:37    #10

Wah,,emang dah kacau nih negara..weleh2x..
Pusing



bebasindo

Pratu

Reputation: 0


Offline
29 Feb 2012 06:58    #11

Hari ini Rabu 29/02/12 sidang kasus iPad akan digelar lagi, agenda sidang vonis.





Kirim iklan anda disini, Gratis! Hanya member yang aktif diskusi. Info selengkapnya.
Today's 3 Business Update, Lihat Toko dan Bisnis Member Aktif lainnya Hanya 50rb/bulan, thread jualan anda juga bisa tampil disini. Segera hubungi kami
©2010 Smart Personal Business Update [SPBU] by FBI. Anda belum punya situs bisnis, pribadi atau blog? Buat disini